Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah (Part 1) November 8, 2008
Posted by Robby Alexander Sirait in EKONOMI.Tags: EKONOMI, OTONOMI DAERAH
add a comment
Di dalam isu desentralisasi, cara-cara pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah-pemerintah local atau daerah atau state menjadi sebuah isu yang menarik untuk diamati dan dicermati. Banyak cara yang dilakukan oleh pemerintah-pemerintah local atau daerah didalam melakukan pembiayaan program ataupun kewajiban-kewajiban pelayanan public yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ada beberapa cara yang umum dilakukan oleh pemerintah local atau daerah didalam menutupi kekurangan pembiayaan pembangunan di daerahnya masing-masing, yakni antara lain ; pinjaman daerah, leasing atau penyewaan asset-aset daerah, kerjasama operasional, privatisasi, penerbitan obligasi dan lain sebagainya.
Penerbitan obligasi merupakan salah satu alternative yang banyak dipilih oleh beberapa pemerintah daerah negara-negara maju dan pemerintah daerah di negara-negara berkembang. Berdasarkan berbagai pengalaman beberapa daerah (baik negara maju maupun negara berkembang), penerbitan obigasi daerah (municipal bond) pada umumnya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur dan pembiayan pelayanan public lainnya. Umumnya penerbitan municipal bond diberbagai negara diperuntukkan untuk membiayai pembangunan jalan tol, sekolah, rumah sakit, jembatan, lapangan parkir dan berbagai infrastruktur pelayan public lainnya.
Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah (Part 2) November 8, 2008
Posted by Robby Alexander Sirait in EKONOMI.Tags: EKONOMI, OTONOMI DAERAH
add a comment
Indonesia : Pengalaman dan Peluang Municipal Bond di era desentralisasi
Penerbitan municipal bond di Indonesia dapat dikatakan belum popular, ini disebabkan oleh dasar undang-undang yang mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi daerah baru dikeluarkan pada tahun 2004 dengan lahirnya UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dan Peraturan Meneteri Keuangan No. 147/PMK/2006 tentang tata cara pnerbitan, pertanggungjawaban dan publikasi informasi obligasi daerah masih relative tergolong baru atau muda. Selain undang-undang, struktur pasar di pasar modal domestic Indonesiapun pasar obligasi juga belum popular dibandingkan dengan pasar saham sehingga kondisi pasar tersebut sangat mempengaruhi kurang populernya penerbitan municipan bond di Indonesia.
Lahirnya undang-undang desentralisasi dan penerbitan obligasi daerah tersebut merupakan suatu peluang bagi seluruh pemerintah daerah di dalam menutupi kekurangan (deficit) pembiayaan pembangunan infrastruktur pelayanan public di tiap-tiap daerah. Akan tetapi ada beerapa kendala dan tantangan yang harus dipersiapkan dan dihadapi oleh pemerintah daerah di dalam menjalankan kebijakan penerbitan obligasi daerah. (more…)
INTERGOVERNMENTAL TRANSFER (Part 1) October 17, 2008
Posted by Robby Alexander Sirait in EKONOMI.Tags: EKONOMI, OTONOMI DAERAH
add a comment
“INTERGOVERNMENTAL TRANSFER”
Dalam konteks desentralisasi kewenangan kepada pemerintah daerah, transfer dana pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Intergovernmental transfer) merupakan hal yang penting dan tak bisa terhindari. Intergovemental transfer menjadi penting akibat dari implikasi desentralisasi yang menyebabkan semakin meningkatnya kebutuhan dana di pemerintahan daerah (local). Intergovernmental Transfer juga merupakan sumber penerimaan yang dominan bagi pemerintah daerah di banyak negara, terutama negara-negara berkembang dan tak terkecuali Indonesia.
Intergovernmental Transfer telah lama menjadi skema yang utama dari perimbangan dana di banyak negara. Baik buruknya hasil transfer bergantung pada insentif yang terdapat pada sistem transfer. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam intergovernmental transfer adalah efeknya terhadap hasil kebijakan seperti efisiensi alokasi, redistribusi, dan stabilitas makroekonomi. Aspek terpenting dari intergovernmental transfer bukanlah pada siapa yang menyerahkan atau siapa yang menerima, tetapi pengaruhnya terhadap tujuan kebijakan. Karena tujuan dan kondisi masing-masing negara yang berbeda, tidak ada pola transfer yang sama dan berlaku umum untuk semua negara.
INTERGOVERNMENTAL TRANSFER (Part 2) October 17, 2008
Posted by Robby Alexander Sirait in EKONOMI.Tags: EKONOMI, OTONOMI DAERAH
add a comment
Jenis-Jenis Intergovernmental Transfer
Berdasarkan pengalaman berbagai negara, pelaksanaan intergovernmental transfer dapat di sertai dengan syarat-syarat tertentu atau tidak. Dengan demikian, pada dasarnya jenis-jenis transfer dapat dikelompokkan kedalan dua kategori besar yakni transfer tanpa syarat (unconditional transfer, general purpose grant, block grant) dan transfer dengan syarat (conditional grant, categorical grant, specific purpose grant).
Ciri dari unconditional transfer adalah daerah atau local memiliki keleluasaan penuh dio dalam mengelola dan mengalokasi dana yang ditransfer dari pusat. Dan tujuan dari transfer ini adalah horizontal equalization transfer.
SALAH KAPRAH DESENTRALISASI October 2, 2007
Posted by Robby Alexander Sirait in EKONOMI.Tags: EKONOMI, OTONOMI DAERAH
add a comment
SALAH KAPRAH DESENTRALISASI
Oleh : Robby A Sirait, SE[1]
“ Kondisi yang sangat menyedihkan melihat masih banyaknya dana-dana daerah (APBD) diparkir di SBI sedangkan angka kemiskinan dan angka pengangguran yang relatif tinggi tetap senantiasa menghantui republik ini”
Pelaksanaan desentralisasi di Indonesia yang secara efektif dimulai tahun 2001 merupakan suatu proses yang bersifat dinamis, dan merupakan wujud nyata dari political wiil pemerintah untuk melakukan reformasi dan demokratisasi. Selama tahun 2004 – 2005, sudah terjadi beberapa perubahan mendasar sehubungan dengan pelaksanaan keuangan negara dan keuangan daerah yang ditandai dengan terbitnya UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti dari UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Keuangan Negara dan Keuangan Daerah sebagai pengganti UU No.25 Tahun 1999. Pergantian UU tersebut tidak terlepas dari terbitnya UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Lahirnya UU dibidang keuangan negara, perbendaharaan, dan perimbangan keuangan tersebut menandakan pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah memasuki paradigma baru untuk menciptakan good coorporate governance.
Dilihat dari sisi ekonomi, tujuan desentraliasi adalah memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan kebijakan publik yang demokratis dalam kerangka untuk mempercepat pertumbuhan dan pembangunan di tiap-tiap daerah sehingga tingginya angka kemiskinan dan pengangguran dapat teratasi. Tetapi pada prakteknya, daerah belum mampu mengemban tanggung jawab tersebut. Ini terindikasi masih besarnya dana-dana daerah (APBD) yang terparkir di SBI sehingga target pembangunan tidak terpengaruh dengan semakin besarnya dana yang di berikan kepada daerah oleh pusat. (more…)