jump to navigation

Sedikit Menilik Tentang Korupsi dan Ekonomi (Part 3) June 8, 2009

Posted by Robby Alexander Sirait in EKONOMI, POLITIK, SASTRA BEBAS.
trackback

SEDIKIT MENGANALISA

KORUPSI DAN EKONOMI DI INDONESIA

tulisan korupsi


Survey Persepsi Pasar Bank Indonesia : Korupsi Menjadi Penghambat Pertumbuhan Ekonomi

Berdasarkan survey persepsi pasar (SPP) beberapa tahun terakhir, permasalahan korupsi menjadi salah satu kendala yang menghambat pertumbuhan ekonomi sebagaimana terlihat pada table dibawah ini. Survei Persepsi Pasar merupakan survei triwulanan yang dilaksanakan sejak Triwulan IV-2001 terhadap responden yang terdiri dari para ekonom, pengamat/peneliti ekonomi, analis pasar uang/modal serta akademisi. Responden dipilih berdasarkan metode purposive sampling. Saat ini responden survey berjumlah sekitar 100 orang yang tersebar di kota Jakarta, Bandung, Bandarlampung, Surabaya, Yogyakarta, Medan, Padang, Palembang, Denpasar, Banjarmasin, Makasar, Manado dan Kendari. Pengumpulan data dilakukan melalui mail, faksimili maupun e-mail. Hasil survei disajikan dengan metode pooling (persentase responden yang menjawab paling banyak).

Tabel. 1

Survey Persepsi Pasar Tahun 2005 – 2008

Faktor Korupsi sebagai penghambat pertumbuhan ekonomi

TM/SL

KM/L

CM/S

M/K

SM/SK

2008

TW I

0

4,84

19,35

32,26

43,55

TW II

2,63

0

17,11

34,21

46,05

TW III

1,45

11,59

17,39

34,78

34,78

TW IV

0

4,17

12,5

44,44

38,89

2007

TW I

X

TW II

X

TW III

X

TW IV

0

2,7

13,51

36,49

47,3

2006

TW I

X

TW II

X

TW III

X

TW IV

X

2005

TW I

X

TW II

X

TW III

X

TW IV

X

Keterangan :

TM = Tidak Menghambat ; SL = Sangat Lemah

KM = Kurang Menghambat ; L = Lemah

CM = Cukup Menghambat ; S = Sedang

M = Menghambat ; K = Kuat

SM = Sangat Menghambat ; SK = Sangat Kuat

Melihat hasil survey persepsi pasar diatas, empat tahun terakhir perilaku korupsi masih menjadi penghambat yang relative kuat terhadap pertumbuhan ekonomi. Selama empat tahun terakhir pada umumnya responden menempatkan korupsi pada proporsi kuat atau sangat kuat menghambat pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks survey ini, melihat responennya adalah pelaku ekonomi swasta, ekonom, peneliti, maka dapat disimpulakan praktik korupsi di dalam dunia usaha masih sangat kuat terjadi. Korupsi yang terjadi di dunia usaha (terhadap kalangan pelaku ekonomi swasta) lima tahun terakhir biasanya masuk kepada kategori pemerasan dan pungutan liar. Biaya yang ditanggung akibat perilaku korupsi yang sering dilakukan aparatur negara terhadap pelaku ekonomi swasta ini dalam terminology ekonomi sering disebut “High Cost Economy”. High Cost Economy ini mengakibatkan melambatnya roda perekonomian suatu negara sehingga pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi suatu negara.

Melihat hasil survei diatas, maka dapat disimpulakn bahwa perilaku praktek korupsi menganggu jalannya proses pembangunan ekonomi dan pencapaian pertumbuhan ekonomi. Perilaku tersebut sering kali terjadi akibat rendahnya pengawasan lembaga hukum, rendahnya political will pengambil kebijakan dan pola hubungan sistem pemerintahan yang masih menyisakan celah peluang untyuk melakukan praktik korupsi.

Melihat realita kondisi praktik korupsi yang masih membebani perekonomian negara, maka sangat diperlukan langkah yang lebih nyata dan tersistematis dari pengambil kebijakan baik pemerintah, aparatur hukum maupun lembaga legislatif untuk melakukan perbaikan sistem dan pola hubungan pemerintahan. Perubahan dan perbaikan untuk mengatasi praktik korupsi ini tidak hanya bisa sampai pada instrumen undang-undang saja akan tetapi harus sampai kepada reformasi moral pengambil kebijakan (aparatur negara), reformasi political wiil aparutur negara dan reformasi tata kelola hubungan kerja sistem pemerintahan.

Korupsi Aparatur Negara Terhadap Alokasi Penggunaan Anggaran Negara

Penelitian Mauro pada tahun 1995,1997 dan 2004 yang ditulis di dalam artikelnya menunjukkan bahwa korupsi memiliki korelasi negatif terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi serta korupsi memiliki korelasi negatif dengan besaran pengeluaran pemerintah terutama jaminan social dan pembayaran kesejahteraan public (social security and walfare payment). Menurut Mauro dalam artikelnya “Why Worry About Corruption” (1997) menyatakan bahwa korupsi yang terjadi dalam system birokrasi pemerintahan berhubungan langsung dengan alokasi penggunaan anggaran negara, sehingga anggaran yang harusnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan public tidak terjadi melainkan dialihkan ke kantong-kantong pejabat negara. Dan menurut Dieter Frish, korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang negara dan menurunkan standar kualitas suatu barang dan jasa. Melihat kondisi praktik korupsi di Indonesia saat ini, praktik korupsi yang banyak terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa. Dan menjadi hal yang wajar apabila kualitas pelayanan dan penyediaan barang dan jasa publik memiliki kualitas standar yang rendah.

Sebagaimana teori yang dijelaskan oleh kedua peneliti diatas, di Indonesia praktek korupsi yang dilakukan oleh aparatur negara dengan menyelewengan kewenangan/kekuasaan publiknya dalam penggunaan alokasi penggunaan anggaran negara untuk penyediaan barang atau jasa publik masih banyak terjadi baik di tingkatan pusat maupun daerah. Penyelewengan kekusaan/kewenangan tersebut dapat terlihat pada tabel dibawah ini.

Tabel. 2

Beberapa Contoh Kasus Korupsi Aparatur Negara

1

Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya Gubernur NAD
Aceh Tengah, Aceh Selatan,Aceh Tenggara Irwandy Jusuf

2

Kasus korupsi pengadaan pemadam kebakaran dan penyimpangan APBD Walikota Medan
Abdillah

3

Kasus Korupsi penerbitan izin pemanfaatan hutan Bupati Pelalawan Riau
Tengku Azmun Jafar

4

Kasus Korupsi alih Fungsi Hutan di Kepulaian Riau Sekda Bintan
Azirwan

5

Kasus pengadaan buku TK dan SD di sumatera selatan Kepala Subdinas Pendidikan
Kota Palembang

6

Kasus korupsi dana pajak di dispenda Bengkulu Kepala dinas Dispenda Bengkulu
Chaeruddin

7

Kasus aliran dana Bank Indonesia Kepada DPR-RI Anthony Zedra Abidin
Hamka Yamdhu
Burhanuddin Abdullah
DLL

8

Kasus Alih Fungsi Hutan Yusuf Emir Faisal
DLL

9

Kasus Dana Stimulus 2009 pemabangunan infrastruktur pelabuhan dan bandara Abdul Hadi Djamal

Melihat tabel diatas kasus korupsi yang sering terjadi seringkali masuk kedalam kategori gratifikasi dan memilki unsur kerugian uang negara. Pada umumnya penyelewengan wewenang aparatur negara yang sering terjadi sangat berkaitan erat dengan pentediaan barang dan jasa publik, akibatnya standar pelayanan dan penyediaan barang atau jasa publik masih jauh dari dari cukup. Menjadi hal yang sangat wajar apabila kita melihat pasca reformasi (tahun 19998) kualitas pelayanan dan penyediaan barang publik tidak mengalami peningkatan bahkan ada kecenderungan mengalami penurunan standar pelayanan, ini disebabkan banyaknya kasus praktek korupsi yang dialakukan oleh aparatur negara dengan menyelewengkan wewenangnya terhadap alokasi penggunaan anggaran negara. Akibat dari penyelewengan anggaran negara ini mengakibatkan semakin rendahnya standar pelayanan dan kualitas penyediaan barang publik

sebelumnya

Awal

Comments»

No comments yet — be the first.