jump to navigation

Sedikit Menilik Tentang Korupsi dan Ekonomi (Part 2) June 8, 2009

Posted by Robby Alexander Sirait in EKONOMI, POLITIK, SASTRA BEBAS.
trackback

SEDIKIT MEMAHAMI KONSEPSI KORUPSI

tulisan korupsi

Apa itu Korupsi : Pemahaman Tentang Konsepsi Korupsi

Secara umum korupsi berasal dari bahasa latin corruption atau coruptus yang dalam bahasa Indonesia diturunkan menjadi kata korupsi yang berarti kebejatan ; ketidakjujuran ; tidak bermoral ; penyimpangan dari kesucian (The Lexicon Webster, 1978) Penyuapan ; Pemalsuan (Kamus Bahasa Indonesia, 1991) penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain (Kamus Hukum, 2002).[1]

Menurut pope (2000) dalam buku Confronting Coruption: The Element of National Integrity System mengutarakan bahwa permasalahan korupsi merupakan permasalahan yang harus menjadi perhatian semua pihak dan bersifat global. Pope juga mengatakan praktik korupsi tidak terlepas dari system pemerintahan yang dijalankan oleh sebuah negara, biasanya praktik korupsi terjadi pada system pemerintahan yang berifat totaliter atau dictator. Akan tetapi praktik korupsi juga tidak tertutup terjadi pada suatu negara yang memiliki sistem pemerintahan yang demokratis, bahkan dengan system pemerintahan yang lebih demokratis mungkin akan memberikan peluang atau ruang yang besar terhadap praktik korupsi. Kondisi ini dapat kita lihat dan indikasikan pada “suburnya praktik korupsi” di Indonesia pasca tahun 1998, praktik korupsi setelah tahun 1998 di Indonesia semakin subur dan semakin meluas. Pra 1998 (masa orde baru) praktek korupsi dijalankan hanya oleh segelintir orang atau kelompok, setelah pasca 1998 dijalankan oleh banyak individu atau kelompok orang yang sejalan dengan berjalannya system pemerintahan yang lebih demokratis.

Klitgaard (1998) mengutarakan bahwa korupsi ada jika seseorang secara legal meletakkan kepentingan pribadinya di atas kepentingan rakyat serta cita-cita yang menurut sumpah akan dilayaninya. Klitgaard menyebutkan korupsi adalah “perilaku yang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi”

Penelitian Mauro pada tahun 1995,1997 dan 2004 yang ditulis di dalam artikelnya menunjukkan bahwa korupsi memiliki korelasi negatif terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi serta korupsi memiliki korelasi negatif dengan besaran pengeluaran pemerintah terutama jaminan social dan pembayaran kesejahteraan public (social security and walfare payment). Menurut Mauro dalam artikelnya “Why Worry About Corruption” (1997) menyatakan bahwa korupsi yang terjadi dalam system birokrasi pemerintahan berhubungan langsung dengan alokasi penggunaan anggaran negara, sehingga anggaran yang harusnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan public tidak terjadi melainkan dialihkan ke kantong-kantong pejabat negara.

Dieter Frish mengatkan bahwa korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang negara dan menurunkan standar kualitas suatu barang dan jasa. Melihat kondisi praktik korupsi di Indonesia saat ini, praktik korupsi yang banyak terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa. Dan menjadi hal yang wajar apabila kualitas pelayanan dan penyediaan barang dan jasa publik memiliki kualitas standar yang rendah.

Worldbank mendefinisikan korupsi adalah “the abuse of public power for private benefit” (USAID, 1999). Keuntungan pribadi yang dimaksud dalam definisi diatas bukan saja hanya individu, tetapi juga suatu kelompok tertentu di dalam masyarakat, partai politik maupun teman atau keluarga.

Transparency International mendefisikan korupsi sebagai perilaku pejabat public, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan public yang dipercayakan kepada mereka (Transparency International, 2002).

Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Menurut pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sehingga unsur-unsur (menurut Undang-Undang) yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai korupsi adalah : (1) Secara melawan hukum, (2) Memperkaya diri sendiri atau orang lain dan (3) “dapat” merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Menurut Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, ada beberapa tindakan yang masuk kedalam kategori tindak pidana korupsi, yakni sebagai berikut :

  1. Tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara ; tindakan yang memperkaya diri sendiri dan tindakan yang menyalahgunakan wewenang.
  2. Tindakan suap-menyuap ; tindakan penyuapan pegawai negeri, member hadiah kepada pegawai negeri, pegawai negeri menerima suap, pegawai negeri menerima hadiah, menyuap hakim, menyuap advokat, hakim dan advokat menerima suap
  3. Penggelapan dalam jabatan ; pegawai negeri menggelapkan uang atau memberikan penggelapan, pegawai negeri merusakkan barang bukti atau membiarkan perusakan barang bukti
  4. Perbuatan pemerasan ; pegawai negeri memeras
  5. Perbuatan curang ; pemborong berbuat curang, pengawas proyek membiarkan perbuatan curang, rekanan TNI/POLRI berbuat curang, pegawas rekanan TNI/POLRI membiarkan perbuatan curang
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan ; pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
  7. Gratifikasi ; pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melapor ke KPK

Bersambung ke

Sebelumnya


[1] Arya Maheka, Mengenali dan Memberantas Korupsi, KPK, 2007. Hal 12

Comments»

No comments yet — be the first.