Sedikit Menilik Tentang Korupsi dan Ekonomi May 29, 2009
Posted by Robby Alexander Sirait in EKONOMI, POLITIK, SASTRA BEBAS.trackback

PENDAHULUAN
Korupsi yang dalam terminology ekonomi sering disebut transaction cost, policy cost atau administrative cost merupakan perilaku atau tindakan yang secara normative dilarang dan dibenci tetapi pada kenyataannya masih sering dilakukan, seringkali terjadi di berbagai negara yang perekonomiannya masih pada level berkembang dan atau miskin serta terjadi di negara-negara yang masih memiliki sistem birokrasi yang jauh dari baik, rapi serta efisien dan penerapan good governance masih jauh dari baik.
Permasalahan korupsi di Indonesia bukan lagi menjadi masalah baru bagi sistem hukum, pemerintahan dan ekonomi. Permasalahan korupsi semenjak orde lama hingga saat ini masih menjadi permasalahan yang serius dihadapi oleh Indonesia di dalam rangka menjalankan roda pembangunan nasional baik dilihat dari perspektif ekonomi, social, politik, budaya maupun hukum. Indikasi permasalahan korupsi sudah ada sejak orde lama adalah salah satu pernyataan Bung Hatta empat puluh tahun silam yang menyatakan “Korupsi sudah menjadi bagian dari budaya kita”[1].
Pada Zaman kabinet Burhanudin gerakan anti korupsi telah menangkap Mr. Djody Gondokusumo (mantan menteri kehakiman kabinet Ali I) karena dicurigai melakukan korupsi. Pada kabinet Ali II beberapa orang dituduh korupsi antara lain : Ir. Han Swie Tik, Lie Hok Thay, dan Mr. Ruslan Abdul Gani (Dawam Rahardjo, 1999).
Di zaman orde baru permasalahan korupsi yang diikuti konglomerasi segelintir orang atau kelompok semakin merajalela, hingga pada puncaknya terjadinya aksi besar-besaran penolakan atau pemprotesan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotime) di tahun 1998. Di orde reformasi hingga saat ini permasalahan korupsi masih menjadi permasalahan serius di Indonesia dapat terlihat dari posisi peringkat korupsi atau peringkat CPI Indonesia (Corruption Perception Index) yang dirilis oleh Transparency International (TI). Dalam kurun waktu 2001 hingga 2008 peringkat CPI Indonesia masih sangat buruk, yang dapat dilihat pada table dibawah.
|
Tahun |
Peringkat |
Negara Yang disurvei |
|
2001 |
88 |
91 |
|
2002 |
96 |
102 |
|
2003 |
122 |
133 |
|
2004 |
137 |
146 |
|
2005 |
140 |
159 |
|
2006 |
130 |
163 |
|
2007 |
143 |
180 |
|
2008 |
126 |
180 |
Peringkat CPI diatas menunjukkan permasalahan korupsi di Indonesia masih menjadi permasalahan serius yang harus diselesaikan. Rendahnya peringkat CPI ini mengindikasikan bahwa pasca reformasi permasalahan korupsi di Indonesia bisa dikatakan masih jauh dari semakin baik penangannya maupun semakin membaik (semakin berkurang). Di zaman orde baru praktek korupsi hanya dilakukan oleh segelintir orang/kelompok bahkan kecenderungannya hanya salah beberapa kelompok, akan tetapi pasca orde reformasi kegiatan atau praktik korupsi dilakukan oleh banyak kelompok, banyak individu dan bahkan praktik korupsi dilakukan secara berjamaah.
Peraturan atau undang-undang yang mengatur penyimpangan perilaku atau praktik korupsi sudah ada sejak tahun 1960-an bahkan hingga saat ini sudah melakukan berbagai penyesuaian atau metamorphosis. Terakhir, undang-undang yang berlaku hingga saat ini, adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun metamorphosis undang-undang ini terus berlanjut, akan tetapi perilaku atau praktek korupsi di Indonesia masih saja sangat tinggi. Kondisi ini mengindikasikan bahwa keberadaan atau metamorphosis undang-undang tentang korupsi bukan satu-satunya instrument yang harus dibenahi atau diperbaiki dalam menyelesaikan pemberantasan korupsi. Permasalahan birokrasi dan buruknya penerapaan good governance serta sistem tata hubungan birokrasi yang masih buruk masih meninggalkan celah yang sangat besar sebagai “pintu masuk atau kesempatan” untuk melakukan praktek korupsi.
[1] Kata pengantar Mochtar Pabotinggi dalam buku Kekuasaan dan Perilaku Korupsi, Catatan Hukum Saldi Isra, Kompas, Maret 2009
Comments»
No comments yet — be the first.