Kebijakan BLT : Masalah dan Dampak Kebijakan June 4, 2008
Posted by Robby Alexander Sirait in EKONOMI.Tags: EKONOMI, KEBIJAKAN PUBLIK
trackback
Setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan BBM, kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) menjadi kebijakan turunan dari kebijakan kenaikan BBM tersebut. Kebijakan BLT yang diluncurkan pemerintah ini, menuai banyak protes mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, mahasiswa dan tokoh-tokoh masyarakat baik nasional maupun daerah. Kebijakan yang sama juga pernah dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2005, ketika pemerintah menaikkan BBM sebesar 126 persen.
Disatu sisi, kebijakan BLT ini mungkin akan memberikan dampak positif bagi masyarakat miskin. Dengan BLT, kenaikan biaya hidup yang diakibatkan oleh kenaikan BBM secara langsung maupun dampak kenaikan harga kebutuhan pokok akibat kenaikan BBM, akan sedikit tertutupi dengan adanya dana “cuma-cuma” yang diberikan oleh pemerintah. Akan tetapi disisi yang lain kebijakan BLT ini memiliki dampak negatif yakni kebijakan ini akan berdampak negatif pada perilaku dan karakter masyarakat. Kebijakan ini sangat riskan menciptakan karakter masyarakat yang salalu dimanja dan menjadi bangsa “peminta-minta”. Selain itu, permasalahan efektifitas dan efisiensi kebijakan ini juga sangat diragukan, apalagi kalau kita melihat bahwa landasan kenaikan BBM adalah kondisi deficit keuangan negara yang semakin membengkak (bertolak belakang dengan kebijakan BLT).
BLT kebijakan Pro-Image Pemerintah atau Pro-Poor
Apabila melihat tujuan, efisiensi, efektifitas dan dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan BLT ini, kebijakan yang diluncurkan pemerintah ini bukanlah kebijakan yang pro-poor melainkan kebijakan yang pro-image. Kebijakan ini ditempuh pemerintah bukan untuk menaikkan derajat kesejahteraan masyarakat miskin, akan tetapi hanya bertujuan untuk mempertahankan image pemerintah (yang baik) di mata masyarakat.
Dilihat dari tujuan kebijakannya, kebijakan BLT bukanlah kebijakan pemerintah untuk membantu dan mengangkat masyarakat (meningkatkan derajat kesejahteraan) miskin melainkan hanya sebuah keputusan politik yang berorientasi untuk mepertahankan image pemerintahan di mata masyarakat. Kebijakan politis ini terpaksa diambil oleh pemerintah sehubungan semakin dekatnya jadwal pesta demokrasi pemilu 2009.
Dilihat dari efisiensi, efektifitas dan dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan, kebijakan BLT masih jauh dari kategori efisien dan efektif dalam kerangka menyelesaikan kemiskinan atau bahkan kemiskinan baru yang ditimbulkan oleh kenaikan BBM tersebut. Efisiensi dan efektifitas tersebut sudah dibuktikan dengan pencapaian hasil kebijakan BLT dimasa lalu (Kebijakan BLT tahun 2005) dan melihat pencapaian hasil kebijakan BLT 2005, pemerintah juga sudah merubah kebijakan tersebut menjadi kebijakan Program Keluarga Harapan.
Kalau melihat pada dampak yang akan ditimbulkan oleh kebijakan BLT ini, kebijakan BLT tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi masyarakat miskin di Indonesia. Ini disebabkan nominal BLT yang diberikan tidak seimbang dengan kenaikan biaya hidup yang ditanggung oleh masyarakat akibat kenaikan harga BBM. Coba kita bayangkan, kenaikan BBM tersebut akan mendorong kenaikan biaya untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin, mendorong kenaikan biaya input produksi masyarakat miskin yang kebanyakan berada pada sektor pertanian (baik petani maupun nelayan) yang berada di pedesaan. Apabila kita membandingkan total kenaikan biaya hidup (biaya pemenuhan kebutuhan dasar dan input produksi) masyarakat miskin dengan nominal dana BLT yang diberikan, kebijakan ini tidak akan berdampak siginifikan. Apalagi, pemerintah tidak bisa menjamin efesiensi dan efektifitas penggunaan dana BLT yang diberikan kepada masyarakat.
Selain itu, dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan BLT tersebut tidak mampu memberikan dampak positif pada peningkatan produktifitas masyarakat miskin, melainkan kecenderungannya memberikan dampak negatif pada penurunan produktifitas. Kebijakan BLT hanya merupakan kebijakan yang hanya meberikan “ikan” bukan “kail” kepada masyarakat miskin.
Kebijakan BLT : Kebijakan Iba, bukan kebijakan untuk mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat miskin
Berbicara kemiskinan khususnya kemiskinan di Indonesia, ada dua landasan dan arah kebijakan yang bisa diambil oleh pemerintah. Landasan dan arah tersebut adalah membantu masyarakat miskin dengan landasan prihatin/iba dan membantu masyarakat miskin dengan landasan untuk menaikkan darajat dan tingkat kesejahteraan masyarakat miskin.
Kebijakan dengan landasan prihatin/iba diartikan sebagai kebijakan yang bersifat hanya memberi “ikan” kepada masyarakat miskin, bersifat temporer serta hanya bersifat pada rasa kasihan atau iba terhadap masyarakat miskin. Sedangkan kebijakan yang berlandaskan pada pencapaian meningkatkan derajat dan tingkat kesejahteraan masyarakat miskin diartikan sebagai kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan derajat dan tingkat kesejahteraan masyarakat miskin dengan cara menigkatkan produktifitas masyarakat miskin atau dengan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat miskin. Kebijakan tersebut juga merupakan kebijakan yang bersifat pada memberikan “kail”, bersifat long-term dan berkelanjutan.
Melihat sifat yang hanya meberikan “ikan”, bersifat temporer dan rasa kasihan/iba (kenaikan biaya hidup masyarakat miskin akibat dampak kenaikan BBM), kebijakan BLT yang diluncurkan pemerintah merupakan kebijakan yang bersifat iba dan tidak akan mampu menyelesaikan masalah kemiskinan di Indonesia.
Kelemahan kebijakan BLT
Berkaca pada kebijakan BLT di masa lalu (kebijakan BLT tahun 2005) banyak kelemahan-kelemahan dan masalah-masalah yang akan ditimbulkan oleh kebijakan BLT ini, antara lain :
- Kebijakan BLT bukan kebijakan yang efektif dan efisien untuk menyelesaiakan kemiskinan di Indonesia, ini dikarenakan kebijakan ini tidak mampu meningkatkan derajat dan tingkat kesejahteraan mayarakat miskin
- Efektifitas dan efisiensi penggunaan dana BLT yang tidak dapat diukur dan diawasi karena lemahnya fungsi pengawasan pemerintahan terhadap kebijakan tersebut
- Validitas data masyarakat miskin yang diragukan sehingga akan berdampak pada ketepatan pemberian dana BLT kepada masyarakat yang berhak
- Kebijakan BLT memiliki kecenderungan menjadi pemicu konflik sosial di masyarakat
- Peran aktif masyarakat yang kurang/minim, sehingga optimalisasi kinerja program yang sulit direalisasikan
- Dari sisi keuangan negara, kebijakan BLT merupakan kebijakan yang bersifat menghambur-hamburkan uang negara karena kebijakan tersebut tidak mampu menyelesaiakan masalah kemiskinan secara berkelanjutan dan tidak mampu menstimulus produktifitas masyarakat miskin
Artikel di blog Anda sangat menarik dan berguna sekali. Anda bisa lebih mempopulerkannya lagi di infoGue.com dan promosikan Artikel Anda menjadi topik yang terbaik bagi semua pembaca di seluruh Indonesia. Tersedia plugin / widget kirim artikel & vote yang ter-integrasi dengan instalasi mudah & singkat. Salam Blogger!
http://ekonomi-indonesia-bisnis.infogue.com
http://ekonomi-indonesia-bisnis.infogue.com/kebijakan_blt
Halo Mas Mungkin Bener Sih Apa Yang Dilakukan BLT Selama Ini
trim info tentang BLt
sama-sama bung amin!!semoga tulisan saya bisa membantu,, God Bless
Terima kasih banyak
saya jadi lebih mudah mengerjakan tugas sekolah karena membaca informasinya
BLT hari ini nampaknya akan menjadi salah satu program pemerintah, karena dianggap sebagai salah satu cara meningkatkan daya beli masyarakat. walaupun masih ada saja penyimpangannya namun itu merupakan salah satu cara pemerintah kita untuk meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia…
Benar untuk mendorong daya beli masyarakat akan tetapi hanya bersifat short term dan ini hanya untuk sementara dan bersifat seperti obat generik bung giga,,idealnya pemerintah mampu menciptakan program yang lebih berperspektif long term dan berkesinambungan serta tidak hanya bersifat “obat generik”,,,
BLT, bantuan langsung tertidur,… pembodohan yang pasti. negara bikin rakyat pemalas. mencuci dengan air kencing….
bagaimana Pengaruh BLT terhadap Motivasi erja penerimanya?
BLT baguzzzz bgt, tapi sayang BLT tidak dimanfaatkan secara efektif oleh masyarakat dan banyak terjadi kesenjangan yang meztinya gax nrima eh……. malah dapet bagian……..
tyuz, BLT CUMA JADI UANG CADANGAN WAKTU LAGI KEPEPET,
bner gax……….?????
BLT harus tepat sasaran. jangaan jadikan ajang kecurangan, dan berfoya2
bang saya mau tanya apa yang melatarbelakangi lahirnya BLT? trus kebijakannya sumbernya dari mana?
makasih…..
salam,, lahirnya kebijakan BLT sangat didasari pada akibat dari kenaikan harga minyak yang menyebabkan terjadinya inflasi dan pada akhirnya akan mempengaruhi atau menurunkan daya beli masyarakat,,pertimbangan inilah yang dijadikan dasar oleh pemerintah untuk menerapkan kebijakan BLT,,secara jangka pendek kebijakan ini mungkin bisa berhasil menahan penurunan daya beli masyarakat akan tetapi di dalam jangka panjang kebijakan ini tidak baik,,menurut saya secara pribadi kebijakan BLT ini lebih besar didorong oleh pertimbangan politis dibandingkan pertimbangan efesiensi dan efektifitas suatu kebijakan publik. Mudahan-mudahan jawaban saya mampu memberikan pencerahan,,trim’s
aslmkm
mkcih atz artikel blt ini……
sgt mmbntu dlm penyusunn ujian praktek b.Indonesia saya
s’kali lg mkcih
tapi buat orang yang tidak mampu uang segitu sangat berharga bagi mereka.
bisa iya berharga bung amir, akan tetapi ini hanya short term dan bersifat generik, akan tetapi informasi dan berbagai studi yang menunjukkan bahwa BLT menjadi tidak efektif menjawab tantangan kesejahteraan dan kemiskinan,hendaknya efektifitas kebijakan melihat dampak short & long term serta ada ide yg jauh lebih menarik jika BLT tetap dipertahankan, BLT diberikan kepada wanita/ibu rumah tangga sehingga jauh lebih bermanfaat,,sekian pandangan saya
Kalau kita merujuk pada UUD 1945 maka BLT itu pelanggaran pada Konstitusi kita , pada pasal 34 UUD 1945 dituliskan : Orang miskin dan anak terlantar dipelihara oleh neraga .
Jadi sangat jelas dan tegas orang miskin itu Dipelihara , bukan diberi Subsidi , atau diberi BLT .